Sistem Moneter Kapitalis dan Kemiskinan Petani
Catatan : tulisan ini sebelumnya pernah gw kirim ke Tabloid Sinar Tani. Meskipun rada serius tapi baca aja ya, siapa tau bermanfaat
Ada banyak hipotesa dan argumen yang dikemukakan untuk mencari penyebab hakiki kemiskinan petani di Indonesia. Sebagian orang beranggapan bahwa penyebab kemiskinan petani adalah skala kepemilikan lahan yang tidak ekonomis dimana lebih dari 60 % dari 120 juta orang petani di Indonesia hanya memiliki luas lahan kurang dari 0,3 ha. Dengan kepemilikan lahan sedemikian rupa tentunya akan menyulitkan petani untuk mencapai skala ekonomi dan bersaing dengan produk pertanian impor. Ada juga argumen yang menyatakan bahwa kemiskinan petani disebabkan sikap mental yang fatalis, pasrah pada takdir dan selalu bergantung pada bantuan pemerintah. Penulis akan mencoba untuk membuka wacana pembaca dengan suatu pemikiran yang mungkin selama ini kerap terlewatkan tetapi sebenarnya sangat fundamental, yaitu dari perspektif sistem ekonomi. Salah satu penyebab fundamental kemiskinan penduduk Indonesia pada umumnya dan petani pada khususnya yaitu sistem ekonomi kapitalis yang mekanisme moneternya berdasarkan pada tiga pilar, yaitu 1) uang kertas, 2) fractional reserve requirements, dan 3) bunga. Tujuan penciptaan uang pada awalnya yaitu untuk mempermudah proses transaksi barang dan jasa. Pada jaman dahulu manusia melakukan transaksi ekonomi dengan cara barter (menukar barang dengan barang lain yang disepakati nilainya), atau menilai harga barang dengan logam mulia (emas, perak dan sejenisnya). Seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi, transaksi dengan cara barter dan penilaian dengan logam mulia dianggap tidak praktis dan beresiko tinggi. Untuk mempermudah transaksi ekonomi diciptakanlah uang kertas Uang kertas merupakan alat pembayaran yang diakui secara sah untuk melakukan transaksi ekonomi di suatu negara. Sebagai alat pembayaran, uang kertas mengandung dua jenis nilai yaitu nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal ditunjukkan dengan jumlah nilai yang tertera pada uang tersebut, misalnya Rp10.000. Ironisnya selama ini kita justru terbuai dengan nilai nominal dan melupakan nilai intrinsik yang justru merupakan merupakan nilai riil yang terkandung pada uang tersebut. Dalam kasus uang kertas, maka nilai intrinsiknya hanya selembar kertas, ditambah tinta, benang pengaman dan biaya pencetakan !!! Dengan kata lain sebenarnya secara riil uang kertas tidak memiliki nilai riil / ekonomi yang signifikan. Agar uang kertas bernilai maka ia wajib dijamin dengan logam mulia (emas, perak dan sejenisnya) yang nilainya setara. Komponen pilar moneter yang kedua yaitu fractional reserve requirement atau rasio cadangan wajib. Dalam konsep ini pihak pencetak uang tidak harus mencadangkan logam mulia yang nilainya setara dengan uang kertas yang dicetak, oleh karena itu disebut fractional, karena hanya sebagian saja logam mulia yang wajib dicadangkan untuk mendukung pencetakan sejumlah uang kertas. Misalnya apabila Rp1 dinyatakan setara dengan 1 gram emas, maka untuk mencetak Rp1000 tidak harus dicadangkan emas seberat 1000 gram, tetapi cukup sebagian saja, misalnya 10 % atau 100 gram. Disinilah sebenarnya kecurangan dimulai, seseorang atau pihak yang berwenang mencetak uang dapat melakukan tipuan atau ”ilusi moneter” dengan cara mencetak uang kertas sesuai dengan kehendaknya tanpa disertai jaminan logam mulia yang nilainya setara. Pilar moneter yang kedua tadi kemudian disempurnakan dengan sistem riba atau bunga. Dengan sistem bunga, apabila seseorang meminjam sejumlah uang tertentu, maka di awal waktu peminjaman akan diperjanjikan bahwa pada saat pengembalian harus ditambah dengan sejumlah uang yang dikenal dengan bunga, alasannya sebagai biaya jasa peminjaman uang. Sekilas mekanisme ini nampak wajar, tetapi apabila dikaji secara lebih mendalam maka dampaknya akan sangat mengerikan karena dapat menyebabkan kemiskinan dan bahkan lebih jauh lagi dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan sebuah negara. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang kedaulatannya terampas karena hutang luar negeri. Penulis mencoba untuk melakukan analisa sederhana terhadap dampak penerapan sistem moneter kapitalis terhadap peningkatan kemiskinan dengan menggunakan persamaan dasar moneter sebagai berikut : M x V = P x Q. Dimana M = Stock of money atau jumlah uang beredar; V = Velocity atau kecepatan peredaran uang, dianggap konstan; P = Harga output barang dan jasa; dan Q = Jumlah output barang dan jasa. Pada persamaan tersebut, sektor moneter diwakili di sisi kiri dengan M x V dan sektor riil diwakili di sisi kanan dengan P x Q. Apabila terjadi kondisi dimana jumlah uang kertas terus bertambah karena mekanisme bunga, maka idealnya harus diimbangi dengan kinerja sektor riil agar tidak terjadi kenaikan harga (inflasi). Celakanya terdapat paradoks dimana pencetakan uang dapat dilakukan nyaris tanpa batas akibat adanya mekanisme fractional reserve requirement dan bunga, sedangkan di sisi lain output sektor riil ada batasnya karena kelangkaan sumberdaya. Paradoks tadi menyebabkan inflasi yang mengakibatkan banyak penduduk dan petani semakin jatuh ke dalam jurang kemiskinan karena pendapatan tidak mengalami peningkatan signifikan, tetapi harga-harga terus merangkak naik. Disamping itu pada saat debitor terjerat hutang, maka kreditor akan dengan mudahnya mengeksekusi aset debitor yang dijadikan agunan pinjaman. Inilah yang disebut dengan perampokan aset karena kreditor dapat menguasai aset debitor nyaris tanpa modal, yaitu hanya dengan menggunakan uang kertas yang sebenarnya tidak memiliki nilai. Berdasarkan analisa diatas, penulis sampai pada kesimpulan bahwa salah satu penyebab fundamental kemiskinan adalah sistem moneter kapitalis yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Sistem moneter yang demikian hanya akan menguntungkan segelintir golongan yang memiliki sumber daya modal atau kewenangan mencetak uang, tetapi sebaliknya akan semakin memarjinalkan kaum yang lemah seperti petani. Sistem moneter kapitalis memicu terjadinya inflasi dan perampokan aset produktif yang menyebabkan jatuhnya rakyat ke dalam jurang kemiskinan baik secara sistematis maupun struktural. Solusi dari permasalahan diatas sebenarnya bukan merupakan domain pertanian secara langsung, tetapi karena sistem moneter kapitalis memiliki andil yang sangat besar dalam memiskinkan petani, maka penulis akan mencoba memaparkan alternatif solusinya. Pertama, pemerintah harus memperjelas regulasi keuangan syariah karena setelah hampir 20 tahun berlalu perkembangan bank syariah di Indonesia masih kurang menggembirakan akibat regulasi yang belum jelas. Perkembangan institusi keuangan syariah akan mampu meningkatkan akses petani kepada sumber permodalan yang adil. Sistem ekonomi syariah (lebih tepatnya semi syariah) yang telah diterapkan negara tetangga kita Malaysia terbukti anti inflasi, karena pencetakan uang kertas harus didukung cadangan logam mulia yang nilainya setara, disamping itu penentuan tingkat pengembalian pinjaman kredit tidak ditentukan dimuka sebagaimana sistem bunga, tetapi pada akhir masa pengembalian yang disesuaikan dengan capaian kinerja kegiatan produktif, sehingga sektor moneter berjalan seiring dengan sektor riil. Kita tidak anti dengan uang kertas, tetapi pencetakannya harus benar-benar dikontrol supaya tercipta keadilan dan memberikan akses sumber permodalan kepada masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya. Kedua, sudah saatnya sektor pertanian lebih mengoptimalkan peran sub sektor peternakan. Sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan apabila diintegrasikan dengan sub sektor peternakan akan menghasilkan sinergi yang positif untuk meningkatkan pendapatan petani dan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan (sustainable). Kita tahu bahwa pada kehidupan masyarakat di pedesaan, ternak juga berfungsi sebagai tabungan / investasi. Sewaktu penulis masih menjadi mahasiswa di IPB yang terkenal dengan sebutan ”Kampus Rakyat”, banyak teman-teman penulis yang orang tuanya bekerja sebagai petani, tetapi ironisnya mereka baru dapat membayar SPP setelah orang tuanya menjual ternak, bukan dari hasil bertani!! Artinya pada kasus di Indonesia, nilai ekonomi ternak (utamanya sapi) cukup signifikan untuk menopang kehidupan petani. Disamping itu limbah ternak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegunaan, seperti pupuk dan biogas untuk mewujudkan pertanian yang ramah lingkungan sekaligus menyediakan sumber energi alternatif. Ketiga, pemerintah harus berani melakukan negosiasi ulang atau menasionalisasi perusahaan pertambangan asing yang terbukti merampok kekayaan logam mulia kita, seperti Freeport. Logika sederhananya selama ini pemerintah sulit mengendalikan inflasi karena tidak memiliki cadangan logam mulia yang cukup untuk menjamin tambahan pencetakan uang kertas. Negosiasi ulang, bahkan nasionalisasi, sebenarnya bukan kata yang tabu untuk diucapkan karena rakyat telah jelas-jelas dirugikan. Pemerintah dapat berpegang pada dalil hukum hasil Konvensi Wina yang berbunyi rebus sic stantibus, yang berarti suatu perjanjian dapat ditinjau ulang apabila di kemudian hari terbukti merugikan salah satu pihak. Kata kunci dari dalil hukum tersebut adalah bukti, lebih tepatnya bukti yang dapat menunjukkan bahwa selama ini Indonesia telah dirugikan, bisa dalam bentuk analisa terhadap kontrak karya atau bahkan foto satelit!! Beberapa alternatif solusi diatas membutuhkan komitmen dan keberanian pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Selama kita masih mengadopsi sitem moneter kapitalis, maka selama itulah kemiskinan akan terus melekat dan sulit untuk dihapuskan.